Beranda | Artikel
Mewasiatkan Anjing Penjaga dan Barang Yang Terkena Najis
Kamis, 17 Juni 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Mewasiatkan Anjing Penjaga dan Barang Yang Terkena Najis merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 7 Dzulqa’dah 1442 H / 17 Juni 2021.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Mewasiatkan Anjing Penjaga dan Barang Yang Terkena Najis

Dan wasiat itu bila berbentuk anjing buru dan sejenisnya (anjing penjaga kebun, anjing untuk menjaga kepentingan umum seperti anjing pelacak yang dibutuhkan oleh pihak keamanan untuk melacak suatu tindak kejahatan).

Pada dasarnya dalam bab jual beli, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang hasil penjualan anjing. Maka anjing tidak halal diperjualbelikan. Dan orang yang memelihara anjing (kecuali anjing untuk kebutuhan yang dibolehkan oleh syariat) berdasarkan hadits Nabi:

ﻣَﻦْ ﺍﻗْﺘَﻨَﻰ ﻛَﻠْﺒًﺎ إلا ﻜَﻠْﺐَ ﺻَﻴْﺪٍ أَوْﻣَﺎﺷِﻴَﺔٍ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﺮِﻩِ ﻛُﻞَّ ﻳَﻮْﻡٍ ﻗِﻴﺮَﺍﻃَﺎﻥِ

“Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk kebutuhan berburu dan menjaga hewan ternak, maka niscaya berkurang pahalanya setiap hari sebanyak dua qirath.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Qirath adalah satuan berat sekitar 0,18 gram. Memang kecil yang berkurang dari pahala, akan tetapi pengurangannya pasti, karena sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sedangkan pahala yang kita dapatkan dari amal-amal shalih tidak ada pastinya. Tidak ada yang bisa memastikan shalat Anda diterima oleh Allah, tidak ada yang bisa memastikan zakat Anda, sedekah Anda, kebaikan-kebaikan Anda.

Maka orang yang mengerti, orang yang berakal, tentu tidak mau melakukan pengurangan yang pasti sedangkan pemasukan tidak pasti.

Akan tetapi kalau anjing untuk kebutuhan berburu atau menjaga kebun atau menjaga ternak atau untuk menyingkap sebuah tindak kejahatan, maka anjing ini boleh dipelihara. Tetapi apakah boleh diperjualbelikan? Jawabannya tidak.

Akan tetapi bolehkah anjing ini diwasiatkan? Jawabannya boleh. Misalnya seseorang berkata: “Kalau saya wafat, itu anjing pelacak saya menjadi milik satuan keamanan X” atau seseorang berakata: “Kalau saya wafat, itu anjing buru saya wasiatkan untuk si Fulan”.

Boleh juga berwasiat dengan minyak yang terkontaminasi najis, bukan minyak najis. Kalau minyak najis umpamanya minyak dari hewan yang bernajis, seperti hewan yang mati tidak disembelih. Apabila ada sapi, kambing, unta, atau yang lainnya mati tidak disembelih, maka minyaknya najis. Akan tetepi bila matinya disembelih dan gajihnya dijadikan minyak, maka minyak ini halal, bisa digunakan untuk menggoreng dan seterusnya.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50275-mewasiatkan-anjing-penjaga-dan-barang-yang-terkena-najis/